faq1:5k32:158733--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PM terkait penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dapat di kreditkan?
Jawaban
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k32/158733--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)