User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158733--14-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PM terkait penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dapat di kreditkan?

Jawaban

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k32/158733--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)