faq1:5k32:158725--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jagung BKP atau tidak ya?
Jawaban
Mulai 1 april 2022 , Barang kebutuhan pokok dari non BKP menjadi BKP . Di penjelasan UU HPP pasal 16 B , termasuk barang kebutuhan pokok yakni jagung . Jadi , Jagung masuk BKP yg mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan , Mas Untuk informasi lebih lanjut dan terkait pembuatan FPnya , bisa menunggu aturan turunannya atau konfirmasi ke KPP terdaftar jika sudah ada transaksi yg dilakukan skrg .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k32/158725--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 by 127.0.0.1