faq1:5k32:158722--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
masa bulan mei ini status spt nya lebih bayar kak, sementara terlanjur bikin ssp bulan mei juga, apa prosesnya tetap memakai pembetulan atau bisa bisa dilakukan tanpa melalui spt pembetulan kak (SPT PPh 21) — https://twitter.com/ferriadi/status/1536274340849012738
Jawaban
Ini berarti yg ditanyakan atas lebih setornya bukan lebih bayar di SPT ya , Mas . Jika SPT masa mei statusnya lebih bayar , maka spp yg terlanjur dibuat termasuk sbg kelebihan penyetoran . Kelebihan penyetoran ini tidak bisa dikompensasikan di SPT Masa PPh 21 dan tidak perlu diinputkan di SPT Masa Mei jadi tidak perlu pembetulan SPT juga . Kelebihan penyetoran tsb silakan diajukan permohonan pemindahbukuan atau permohonan pengembalian yg seharusnya tidak terutang .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k32/158722--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)