faq1:5k32:158719--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau saya melakukan pembelian impor dengan perjanjian delivered duty paid (ddp) jadi semua biaya impor nya ditanggung oleh si penjual, apakah saya sebagai pembeli bisa mengkreditkan biaya impor nya yg ditanggung oleh penjual tersebut? apakah ada peraturan yang mengatur?
Jawaban
ga ada ketentuan khusus.. Yang penting bayarnya sesuai aturan, untuk PPH 22 impor dan PPN impor silakan bisa dikreditkan…
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k32/158719--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)