faq1:5k32:158701--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait dengan transaksi Luar Negeri. Kami melakukan pinjaman ke perusahaan di Singapura, atas pinjaman ini dilakukan pelunasan sebelum jatuh tempo pelunasan pinjaman. Karena hal itu muncul penalty sehubungan dengan pelunasan sebelum jatuh tempo, apakah penalty ini termasuk dalam Objek Pajak PPh 26?
Jawaban
Normatif: objek PPh 26 disebutkan di Pasal 26 UU PPh.. apakah penalty atas pelunasan dipercepat ini bisa dianggap bunga, balikin ke pengakuan pencatatan Indo dan LNnya gimana.. kalo ga masuk, artinya haruse ga ada objek potput 26.. bisa sambil konfirm KPP jg
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k32/158701--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)