faq1:5k32:158694--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#25Q: Mohon info bu, utk teknis pelaporan pph 22 atas pajak kripto apakah sdh ada? Info terakhir yg sy dapat dilaporkan di ebupot unifikasi dg cara digunggung.. Secara teknis apakah itu bisa ya bu? Krn di awal utk input bupot nya perlu menyertakan NPWP lawan transaksinya
Jawaban
#25A sebentar mbaa Pasal 21 ayat 10 dan 11 PMK 68 th 2022: (10) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (9). (11) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k32/158694--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)