faq1:5k32:158636--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pmk 06/2022. wp hanya dapat memanfaatkan fasilitas dtp hanya 50%. wpn terlanjur buat 100%. berarti harus pengganti ya? lalu untuk pembuatan fp yang tidak mendapat dtp dianggap telat kah?
Jawaban
iya buat pengganti. untuk penentuan telat atau tidaknya kembali ke aturan normatif mengenai saat pembuatan faktur pajak
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k32/158636--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)