faq1:5k32:158635--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP ikut kebijakan 1 atas harta berupa rumah senilai 500jt dan masih ada utang 400jt. Utang yg bisa diperhitungkan kan 50% dari nilai harta, sisanya gimana? Apakah bisa dibawa ke kebijakan 2?
Jawaban
tidak bisa. utang yg bisa diperhitungkan adalah utang yg berkaitan dengan perolehan harta.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k32/158635--14-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)