faq1:5k32:158628--14-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Kalau WP punya aplikasi akuntansi yg bisa membulatkan DPP, nanti pembuatan fakturnya mengikuti DPP atau nilai sebenarnya?
Jawaban
Tetap nilai sebenarnya, PPN hanya mengatur “Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh”, jadi bukan DPP nya yg dibulatkan
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k32/158628--14-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)