User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158593--13-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Sehubungan dengan program PPS saya ingin mendapatkan penjelasan atas hal sebagai berikut: 1.Misal kita ada beli tanah dan atau bangunan dengan kondisi indent,uang muka sudah dibayarkan tahun 2017 & sisanya dicicil ke pengembang selama 6 tahun dan serah terima dijadwalkan tahun 2023,maka saat perolehan itu dianggap tahun berapa?Jika ikut dalam pps saldo hutang cicilan ke pengembang dimasukan sebagai hutang ke pengembang & mengurangi nilai harta ? jika dimasukan berapa nilai saldo hutang yang d

Jawaban

1. Tahun Perolehan ini tidak dijelaskan secara spesifik dalam PMK 196 tahun 2021 maupun dalam tata cara pengisian SPT di PER 19 tahun 2014 tahun perolehan adalah tahun dimilikinya harta tersebut. apabila dalam realitanya harta telah digunakan atau dikuasai maka saat uang muka di bayarkan sudah menjadi harta WP. jadi dalam kasus diatas apabila ingin diikutkan PPS maka silakan bisa diikutkan PPS kebijakan 2 dengan nominal harta yang dimiliki yaitu harga perolehan ditulis penuh 250 juta sedangk

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k32/158593--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)