User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158532--25-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan mengenai Perlakuan PPN dan Pajak Penghasilan pada perusahaan yang dilikuidasi oleh pemerintah, kami sebagai vendor telah menerbitkan tagihan kepada perusahaan yang dilikuidasi tersebut, namun pihak tim likuidasi tidak mengakui tagihan tersebut sebagai piutang, sementara kami sudah menerbitkan Faktur Pajak atas tagihan tersebut dan sudah disetorkan ke Kas Negara. Bagaimana kami dapat berargumentasi kepada pihak tim likuidasi mengenai hal ini? Mohon penjelasannya Bpk/Ibu. Ter

Jawaban

ni brti wp nya ada transaksi penyerahan kepada perusahaan yang sudah dilikuidasi kali ya, tapi blm dibayar tp sudah terlanjur likuidasi ya perusahaaanya ? Gak ada diatur sih ya kalau gini, brti kan harusnya ada transaksi penyerahan bkp/jkp oleh pkp ya si pkp ada kewajiban buat melakukan pemungutan PPN, namun karena keadaan likuidasi ya brti dikomunikasikan saja dengan likuidatornya. Karena emang ga ada ketentuan khusus yaa gimana penyerahan bkp/jkp ke perusahaan yang sudah dilikuidasi. Mungkin

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k32/158532--25-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)