faq1:5k32:158528--24-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
1.jika investasi dilakukan pada akta RUPS/penambahan modal saham sebuah PT yang sudah didirikan sebelumnya, apakah termasuk sebagai objek investasi yang dibebaskan pajak PPh final pasal 4 ayat (2)? 2. Jika PT tersebut berstatus Nihil atau tidak memiliki aktivitas operasional, apa juga termasuk sebagai objek investasi yang dibebaskan pajak PPh final pasal 4 ayat (2)?
Jawaban
Apabila dividen diinvestasikan pada perusahaan yg sudah didirikan dan berkedudukan di indonesia maka bisa saja dikecualikan dari objek pph final pasal 4 ayat 2 sebagaimana disebutkan dalam pasal 34. Karena tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait point i pada pasal 34. Jd selama memenuhi ketentuan itu bisa saja jd bukan objek pph final pasal 4 ayat 2
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k32/158528--24-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)