faq1:5k32:158527--23-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
salah satu persayaratan pbk ke wp lain, harus menelengkapi surat pernyataan bermaterai dan di tandatangani. Namun WP OP ybs di luar negri, apakah bisa dimaterai kemudian di pos ? karena kondisinya di luar negeri itu tidak ada materai. terima kasih
Jawaban
Sekarang kan ada e materai, boleh tuh sarankan pakai e materai. Jadi saat dokumen dikirim sudah bermeterai. https://pos.e-meterai.co.id/
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k32/158527--23-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)