faq1:5k32:158526--23-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pajiak Kak.maur tanya kami adalah badan usaha (PT) akan melakukan pembayaran OR (Own Risk) resiko sendiri pada bengkel yg ditunjuk oleh asuransi intuk kendaraan yg rusak krn kecelakaan. Apakah atas biaya OR tsb, objek pph23?
Jawaban
Jawab normatif saja selama atas pembayaran itu jd semacam pembayaran atas jasa yg diberikan oleh asuransinya dan masuk dalam pmk 141 th 2015 maka objek pph 23 tp kalau bukan maka bukan objek pph 23. Sama digali lg kali ya pembayaran own risk ini semacam kayak biaya premi kah atau pembayaran atas jasa yg diberikan.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k32/158526--23-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)