User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158521--22-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon infonya terkait peng-inputan data pajak penjualan rumah yang telah dibayar di dalam SPT. (kalau pajak atas penjualan rumah itu tidak dilapor di spt kan ya mas/mba? nanti atas penjualan rumah tsb dimasukkan ke kolom keuntungan dari penjualan/pengalihan harta lalu di bagian harta atas rumah tsb dihapus) begitu saja kan ya atau gimana ya?

Jawaban

Jd kalau atas penjualan rumah itu ada keuntungan maka atas keuntungan itu jd tambahan penghasilan untuk diperhitungkan dalam spt tahunan. Tp kalau ga untung atau rugi ya ga menambah penghasilan.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k32/158521--22-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)