faq1:5k32:158515--21-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah ppn masukan atas pembelian aset berupa kendaraan boleh di kreditkan? Untuk profil WP bergerak di bidang jasa angkutan Mas/mba apakah ini bisa dijawab seperti ini atau perlu digali lagi? Terima kasih. Hai, Kak. Sepanjang perolehan aset tersebut tidak memenuhi Pasal 9 ayat (8) UU PPN, maka PM atas perolehan aset dapat dikreditkan.
Jawaban
Iya mba paling jawaban amann itu, sepanjang tidak masuk dalam kategori pasal 9 ayat 8 uu ppnnya maka bisa saja dikredirkan.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k32/158515--21-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)