User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158509--13-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#10Q: (Twitter) https://twitter.com/Saras_BigBos/status/1536170648782811136 @kring_pajak min mau nanya kalau npwp dan nama wp berubah di efaktur tanpa mengubah nominal bisa pengganti atau harus batal apakah tetap dilakukan pembetulan walaupun nominal tak berubah? makasih

Jawaban

mengubah NPWP lawan transaksi pada faktur pajak tidak dapat dilakukan melalui mekanisme FP pengganti ya. SPT Pembetulan tetap dilaporkan walapun tidak ada perubahan nominal.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k32/158509--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)