faq1:5k32:158509--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#10Q: (Twitter) https://twitter.com/Saras_BigBos/status/1536170648782811136 @kring_pajak min mau nanya kalau npwp dan nama wp berubah di efaktur tanpa mengubah nominal bisa pengganti atau harus batal apakah tetap dilakukan pembetulan walaupun nominal tak berubah? makasih
Jawaban
mengubah NPWP lawan transaksi pada faktur pajak tidak dapat dilakukan melalui mekanisme FP pengganti ya. SPT Pembetulan tetap dilaporkan walapun tidak ada perubahan nominal.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k32/158509--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)