User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158507--13-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#56Q saya mau tanya, jadi perusahaan beli aset namun aset tsb atas nama pribadi, namun dalam penggunaannya untuk operasional kantor itu boleh atau tidak ya? yang saya tanyakan apakah hal tsb diperbolehkan dalam pajak, konteks nya aset tsb atas nama pribadi namun memang dibeli dan digunakan untuk operasional perusahaan. dan dalam pelaporan SPT tahunan nya apakah aset tsb bisa diakui sbg aset perusahaan atau tidak?

Jawaban

#56A: secara perpajakan tidak diatur ya terkait peminjaman nama. Yang diatur adalah pelaporan aset/harta tersebut dalam SPT nantinya. Karena sebenarnya aset ini dikuasai oleh perusahaan dan orang pribadi tsb hanya dipinjam namanya, maka aset dilaporkan dalam SPT Tahunan Perusahaan.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k32/158507--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)