faq1:5k32:158502--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#17Q izin bertanya mas mbak mengenai PPh final pasal 4 ayat 2 setor sendiri, transaksi nya berupa persewaan ruangan, listrik dan parkir. kami sebagai pemilik gedung, bagaimana kalau lawan transaksi dari kami itu berupa badan hukum dan membayarkan FULL kepada kami, apakah pph finalnya kami setor sendiri?
Jawaban
#17A: Kalau penyewa adalah pemotong, maka harus melalui mekanisme pemotongan ya mbak, tidak setor sendiri. Paling bisa diinformasikan ke lawan untuk melakukan pemotongan sesuai ketentuan.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k32/158502--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)