faq1:5k32:158494--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp mau mengajukan sktd pengganti, gimana caranya?
Jawaban
pmk 41 2020 pasal 13 (4) Permohonan penggantian SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara tertulis, dengan disertai alasan penggantian dan harus dilampiri SKTD yang telah diterbitkan.
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k32/158494--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)