User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158493--13-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mohon ijin bertanya: Terkait permintaan NSFP di enofa. Perhitungan dari total FP 3bulan x 120%. Tapi di 3bulan tsb ada pembatalan dan FP pengganti. Apakah FP Batal dan FP pengganti tsb masuk perhitungan untuk menentukan 120% dalam rangka permintaan NSFP tsb? (di PER-03/2022 gak diatur lebih lanjut terkait jumlah 120% apakah termasuk FP batal dan FP pengganti ya, Kak?)

Jawaban

iyaa betul tidak dijelaskan lebih lanjut mas, aku cek se yg lama juga ga dijelaskan, karena ga dijelaskan lebih lanjut normatif dijawab sesuai aturan aja yaa 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah Faktur Pajak yang dibuat pada 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k32/158493--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)