User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158473--15-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Barang kiriman impor saya mengalami kerusakan saat pengangkutan, dan saya berencana untuk re-ekspor-sementara untuk tujuan perbaikan. Mohon informasi, apakah saya bisa mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dan PPH Impor saat nanti barang kembali ke Indonesia (re-impor setelah perbaikan)? Jika iya, mohon info syarat dan prosedurnya. Dan jika tidak, mohon informasi detail, Nilai pengenaan pajaknya apakah dihitung dari harga baru lagi atau bagaimana? Mohon bantuan dan sarannya.

Jawaban

ini maksudnya WP melakukan ekspor barang kemudian karena barang rusak jadi barangnya diimpor kembali ke Indonesia kemudian lalu di ekspor lagi kah ? maaf kurang ngeh dengan pertanyaan wp yg menggunakan barang impor di re ekspor dan lalu re impor. yang pasti dalam ekspor impor ini kan tidak ada istilah retur ya ataupun fasilitas tertentu, jadi misalkan dia mengimpor kembali barang yg telah diekspor jadi wp bisa dikatakan melakukan impor BKP, sehingga bisa jadi akan dikenakan PPN atas impor deng

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k32/158473--15-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)