User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158472--13-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk tatacara pelaporan di espt, klo dia ajukan pbk, berarti nunggu sampai pbk selesai baru bisa dilaporkan gitu ya mas mbak? kan klo pbk ada klausul belum diperhitungkan dengan pph terutang pada spt klo pakai pmk 187 ini mekanismenya gimana ya? wp laporan di espt, dibagian ssp diisi sama dengan nilai terutangnya gitu kah atau gimana?

Jawaban

#47A betul pinky, untuk kelebihan pembayaran ini bisa diajukan PBK atau pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 betul juga, kalau PBK ada klausul belum diperhitungkan di SPT. proses PBK sekarang kan maksimal 21 hari sejak dokumen diterima lengkap berdasar SE 36 2021 yaa. kalo wp ngajuin PBK sekarang takutnya telat lapor. maka sarankan untuk melakukan pembayaran ulang untuk masa ini dan PBK bisa ditujukan untuk masa pajak berikutnya untuk menghindari keterlambatan pelapo

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k32/158472--13-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)