faq1:5k32:158468--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
(twitter) Maksud dari dikuasai atau dimiliki bagaimana ya kak? Jika akhir tahun sudah terima pembayaran dan awal tahun AJB nya bagaimana lapor di SPT nya? https://twitter.com/RudyWu16/status/1535188804121767938
Jawaban
dikuasai atau dimiliki itu artinya lebih ke wajib pajak dapat menggunakan atau menguasai harta sesuai dengan kehendak ybs. jika sudah bisa menggunakan harta tersebut pada akhir tahun 2021 misalnya, maka masuk pelaporan spt tahunan 2021 sebagai harta.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k32/158468--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 by 127.0.0.1