Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan terkait pembuatan Faktur Pajak dengan proses Termin/DP, Jadi pada tanggal 1 saya ingin beli barang 7pcs dengan harga 2.000.000/pcs dengan total 14.000.000, dari Supplier kami ingin membayarkan DP 50% dahulu, kemudian pada tanggal 10 Supplier kami mengkonfirmasi bahwa 6 barang sudah siap dikirim dan sisa 1 barang akan menyusul, Yang ingin saya tanyakan apakah Status Faktur Pajak untuk tanggal 1 dan tanggal 10 itu menggunakan Faktur Pajak atas Termin/DP kemudian yang sisa 1
Jawaban
siap kirim ini maksudnya ada penyerahan ya di tanggal 10 sejumlah 6 barang? jika iya maka untuk tanggal 1 terbit fp uang muka untuk pembayaran 50%. kemudian tanggal 10, terbit fp uang muka/termin juga untuk penyerahan 6 barang dikurangi dpp 50% tadi. kemudian untuk pengiriman sisa barang pakai fp pelunasan.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL