faq1:5k32:158458--14-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Nilai material dari DPP saja kan yah? Tidak dari total (DPP+PPN)? Ini dari total nilai yang dikeluarkan untuk membangun, tidak dijelaskan DPP nya aja kan ya?
Jawaban
Pakai yang disebutin di pasal 3 di PMK 163 th 2012 nya aja mas kalau DPP adalah jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Harusnya si kalau seluruh biaya yg dikeluarkan ya termasuk ppn juga ya cuma kan tidak disebutkan secara gamblang termasuk PPN atau tidak, boleh juga minta penegasan ke KPP ya terkait hal ini.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k32/158458--14-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)