User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158456--13-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau tanya, untuk perusahaan TBK, setoran PPh 25 nya kan mengacu ke Laporan Keuangan per Quarter, sehingga PPh 25 nya tidak pasti setiap Quarter nya.. Apakah ada kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan nilai Angsuran PPh 25 berdasarkan Laporan Keuangan Quarter nya?

Jawaban

kalau maksudnya laporan keuangan yg disampaikan tiap 3 bulan sesuai yg diatur pmk 215/2018, ga ada kewajiban untuk pemberitahuan terkait nilai pph 25 yg berubah, untuk spt wp yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k32/158456--13-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)