faq1:5k32:158448--14-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
email seperti ini bisa kita jawab sesuai kewenangan tidak? kalau iya, diberi info apa ya mas mba?
Jawaban
Bisa dijawab normatif saja kalau memang perusahaan sudah tidak beroperasi dan mau diajukan penghapusan NPWP silakan, karena proses penghapusan membutuhkan waktu cukup lama, memang selama blm terbit keputusan penghapusan NPWP nya kewajiban perpajakan msh tetap berjalan, apabila merasa keberatan, bisa mengajukan NPWP NE dulu selama menunggu penghapusan NPWP. Namun kalau tidak mau melakukan NE, silakan bisa dilaporkan kewajiban2nya karena selama surat keputusan penghapusan blm keluar msh harus di
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k32/158448--14-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)