faq1:5k32:158444--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
faktur pajak atas pembelian barang melalui marketplace, pakai fp digunggung apa boleh tanpa mencantumkan alamat lengkap pembeli
Jawaban
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP; b. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; c. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan d. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k32/158444--13-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1