User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158444--13-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

faktur pajak atas pembelian barang melalui marketplace, pakai fp digunggung apa boleh tanpa mencantumkan alamat lengkap pembeli

Jawaban

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP; b. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; c. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan d. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k32/158444--13-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1