faq1:5k32:158433--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kami adalah perusahana yang bergerak di bidang freight..kami memiliki angkutan plat kuning dan hitam, Kami mengangkut barang sesuai dengan pesanan..apakah hal tersebut tetap di kategorikan sebagai jasa freight forwarding secara pajak?? Dan apakah kami dapat menggunkan PPN dengan tarif 1,1% sesuai dengan PMK 71 tahun 2022?? Untuk angkutan dengan plat kuning apakah tetap memungut PPN 1,1% atau dapat dibebaskan?
Jawaban
WP melakukan penyerahan jasa FF. Di jasa FF ga ada pembedaan plat kuning sama hitam, yg penting ada biaya freight charges di sana udah bisa pakai besaran tertentu sesuai PMK-71/2022
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k32/158433--13-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1