faq1:5k32:158426--25-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya mau tanya, jika ada faktur pajak keluaran tapi untuk Perusahaan Asing, utk pembuatan faktur nya bagaimana yah.? karena tidak ada NPWP, NIK atau pun Paspor Jadi kami perusahaan konstruksi, rencana ada kerjasama dengan perusahaan asing membangun gedung di indo, perusahaan tersebut juga diluar negeri
Jawaban
Kalau lawan transaksinya adalah wp luar negeri tp penyerahannya didalam negeri brti kan harus buat faktur pajak, untuk pengisian lawan transaksi di luar negeri bisa diinputkan dengan NPWP 000 dengan nama dan alamat lawan transaksi yg ada di LN
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k32/158426--25-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)