User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158426--25-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya mau tanya, jika ada faktur pajak keluaran tapi untuk Perusahaan Asing, utk pembuatan faktur nya bagaimana yah.? karena tidak ada NPWP, NIK atau pun Paspor Jadi kami perusahaan konstruksi, rencana ada kerjasama dengan perusahaan asing membangun gedung di indo, perusahaan tersebut juga diluar negeri

Jawaban

Kalau lawan transaksinya adalah wp luar negeri tp penyerahannya didalam negeri brti kan harus buat faktur pajak, untuk pengisian lawan transaksi di luar negeri bisa diinputkan dengan NPWP 000 dengan nama dan alamat lawan transaksi yg ada di LN

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k32/158426--25-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)