User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158422--13-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

https://twitter.com/say_anggitaaa/status/1536241706018160641 Mas mbak, untuk perusahaan yang bergerak dibidang distributor pulsa, merujuk pada PER-16 harusnya kami tidak lagi membuat FPK kan ya? nah untuk pelaporan SPTnya gimana ya mas mbak? masuk kemana apa masuk digunggung? disini WP sebagai penjual

Jawaban

Bentuk fakturnya bisa mengacu ke Per 16, yaitu dok yg dipersamakan dg FP. mengenai pelaporan, bisa mengacu ke Per 03 2022 yg ttg PKP PE, nanti pelaporannya bisa digunggung, sepanjang memenuhi kriteria PKP PE

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k32/158422--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)