faq1:5k32:158416--23-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
misal issue credit note atas invoice customer di Luar Negri, mekanisme revisi faktur pajaknya bagaimana? karena penyerahan jasa nya didalam negeri. misal ada penjualan keluar negri, tetapi penyerahan jasa di dalam negeri. Berarti kan dibuatkan faktur pajak dngn kode 010 NPWP nol. ternyata ada revisi harga, di terbitkan lah credit note, atas faktur pajak yang telah dibuat sebelumnya, merevisi nya bagaimana?
Jawaban
dipastikan lagi apakah ada pembatalan jasanya atau hanya revisi harga, kalau revisi harusnya bisa melakukan revisii fakturnya saja dengan fp pengganti
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k32/158416--23-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)