faq1:5k32:158409--22-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mau mastiin, lapor di efiling spt tahunan orang pribadi, awalnya spt normal karena salah masukan penghasilan jadi kurang bayar, lalu dibayar dan dilaporkan. kemudian melakukan pembetulan dan ternyata nihil, atas yang sudah dibayarkan ini disaranin pengembalian yg seharusnya tidak terutang aja ya?
Jawaban
kalau wp sudah pembetulan maka ssp yg tidak jadi diinputkan bisa diajukan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k32/158409--22-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)