User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158404--13-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Atas bukan pegawai berpenghasilan berkesinambungan dan tidak berkesinambungan kak. Kedua jenis ini kak, ada gaji mereka dibawah ptkp saat ini. Jadi bagaimana kak? Jika berkesinambungan apa tetap dihitung pph 21 nya, bahkan jika pph 21 nya kena 3ribu rupiah?

Jawaban

Tegaskan lagi aja cara penghitungannya sesuai dengan PER 16/ 2016 seperti yang telah dijelaskan agen sebelumnya.. Untuk bukan pegawai berkesinambungan berhak menerima pengurang PTKP sepanjang memenuhi syarat yang disebut di Pasal 13 ayat 1.. Sepanjang sudah dhitung dengan benar sesuai aturan, meskipun misal PPh 21 nya hanya 3ribu ya tetep dipotong

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k32/158404--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)