faq1:5k32:158402--21-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba, kalau wp mengajukan pengembalian lalu dikabulkan, atas kelebihannya kan akan dikembalikan ke rekening wp. nilai tsb dianggap sebagai penghasilan dan dicantumkan dalam SPT Tahunan atau nggak ya?
Jawaban
seharunsya bukan penghasilan baru ya jadi tidak dimasukan sebagai penambha penghasialn karena seharusnya kan atas penghasilan itu sudah diperhitungkan untuk menghitung pph dengan sesuai
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k32/158402--21-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)