User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158402--21-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba, kalau wp mengajukan pengembalian lalu dikabulkan, atas kelebihannya kan akan dikembalikan ke rekening wp. nilai tsb dianggap sebagai penghasilan dan dicantumkan dalam SPT Tahunan atau nggak ya?

Jawaban

seharunsya bukan penghasilan baru ya jadi tidak dimasukan sebagai penambha penghasialn karena seharusnya kan atas penghasilan itu sudah diperhitungkan untuk menghitung pph dengan sesuai

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k32/158402--21-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)