User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158398--15-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila saya ingin melaporkan spt PPh final 4(2) masa februari menggunakan E-bupot PPh unifikasi, dan melaporkan PPh 23/26 masa februari dengan memakai E-bupot versi lama apakah boleh seperti itu pak/bu?

Jawaban

kalau sudah menggunakan ebupot maka wp tidak bisa menggunakan espt lagi jd sarankan dalam masa yang sama wp mau menggunakan ebuni maka semua pph yg dilaporkan dalam ebuni dilaporkan dalam ebuni saja

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k32/158398--15-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)