faq1:5k32:158381--10-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin menanyakan untuk PTKP wanita yang belum menikah Untuk wanita yang belum menikah apakah boleh jika PTKP nya adalah untuk dirinya sendiri dan ditambah tanggungan ? Seperti TK/0 Lalu jika boleh, apakah harus ada persyaratan pendukung seperti surat keterangan dari kecamatan ? Yang menyatakan kalau dia menanggung anggota keluarga yg lain ?
Jawaban
Pada dasarnya boleh saja kalau memang ybs ini memang suaminya benar2 tidak bekerja dengan dibuktikan dengan surat keterangan dari kecamatan setempat kalau gasalah Cuma kan mesti bilang sama pemberi kerja di awal tahun yaa Karena Form A1 nya ini kalau ga bilang dr awal tahun sama pemberi kerja nanti akan otomatis TK/0
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k32/158381--10-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)