faq1:5k32:158380--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
PMK-59/2022 untuk PPN kan sekarang udah gak pake npwp rekanan lagi, kalo untuk ssp-nya boleh dibuat 1 aja gak?
Jawaban
Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran: a.1 (satu) jenis pajak, b.1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, dan c. 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB, dengan menggunakan 1 (satu) kode akun pajak dan 1 (satu) kode jenis setoran.
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k32/158380--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)