User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158370--10-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ijin bertanya terkait PP 9 Tahun 2022. Badan Usaha kami adalah Jasa Konstruksi, dan terbitnya invoice sesuai progress. 1. Kontrak terbit di Tahun 2021, Lalu penerbitan invoice pada tanggal 25 Februari 2022. Maka tarif PPh Finalnya harus menggunakan PP 51 Tahun 2008 atau PP 9 Tahun 2022? 2. Kontrak terbit di Tahun 2021, Lalu penerbitan invoice pada tanggal 1 Januari 2022 dan pembayaran di tanggal 3 Maret 2022. Maka tarif PPh Finalnya harus menggunakan PP 51 Tahun 2008 atau PP 9 Tahun 2022? Terim

Jawaban

Untuk menjawab pertanyaan no 1 dan 2 harusnya kurang lebih gini : Untuk kontrak yg di ttd sebelum ketentuan ini berlaku, dilihat dulu pembayarannya kapan dilakukan, kalau pembayaran dilakukan sebelum ketentuan ini diundangkan (21 feb) maka pakai tarif pp 51 th 2008. Tapi kalau pembayarannya setelah Pp ini diundangkan maka pakai tarif 9 tahun 2022.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k32/158370--10-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)