User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158369--13-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Apakah bisa dilakukan pelaporan PPS kepada wajib pajak yang telah meninggal pada maret 2021. Warisan Telah Terbagi. Namun NPWP dari Wajib Pajak tersebut masih aktif. Wajib Pajak juga telah melaporkan SPT Tahunan OP Tahun 2020 dan 2021. Mohon bantuannya mas/mba

Jawaban

jelaskan normatif mengenai subjek dan kriteria untuk bisa ikut PPS

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k32/158369--13-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)