faq1:5k32:158365--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau wp mempunyai asuransi, membayar premi asuransi setiap bulan/tahun. untuk pencantuman di SPT tahunan seperti apa? dicantumkan sebesar nilai preminya atau gimana?
Jawaban
asuransinya apakah memiliki nilai penyertaan investasi di dalamnya (seperti asuransi unit link), kalau ada maka atas penyertaan investasinya itu yang dilaporkan sebagai harta. kalau premi kan sifatnya biaya yang dikeluarkan, seharusnya tidak dicatat sebagai harta ya
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k32/158365--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 by 127.0.0.1