User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158360--13-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#41Q Perusahaan saya menerima jasa training dari lawan transaksi di Australia secara online (tidak ada perwakilan dari australia yang datang ke Indonesia, karena dilakukan secara online). Lawan transaksi tersebut memiliki DGT dan COR. Pertanyaannya adalah apakah diperlukan time test dan berapa tarif yang seharusnya dipotong atas transaksi tersebut.

Jawaban

#41A sebentar mbaa kalau article 14 itu hanya mengatur tentang tempat tinggal WP aja, apakah dia termasuk WPDN atau bukan. kalo terkait jasa training, karena gak ada yg spesifik, maka tetep kenanya di article 7 kalau dia tidak ada BUT di indonesia, maka nanti pajaknya kena di australia. jadi pihak indonesia motong PPh 26 tapi dengan tarif 0%

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k32/158360--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 by 127.0.0.1