Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin mengajukan pertanyaan terkait PPh Pasal 21, jika sebelum UU HPP berlaku per 1 Januari 2022, perusahaan yang menggunakan metode perhitungan pajak net (pajak di tanggung perusahaan) maka tunjangan pajak ini: -Akan di anggap sebagai natura -Tidak akan di anggap penghasilan dalam perhitungan kena pajak karyawan (PPh 21) -Tidak dapat di bebankan dalam perhitungan PPh Badan. Yang ingin saya tanyakan adalah, setelah UU HPP ini berlaku, apakah natura ini harus menjadi tunjangan pajak dalam p
Jawaban
Kalau memang pegawai dapat tunjangan PPh 21, ini bukan termasuk natura. Dijawab sambil ditegasin aja, ini pegawainya dapat tunjangan PPh atau PPh ditanggung perusahaan. Kalau PPh ditanggung perusahaan ini kan kenikmatan/natura yg sekarang dah jadi objek. Kalo buat gross upnya kita ga ngatur di hpp. Kalau terkait koreksi fiskal kembalikan ke pasal 6 dan 9 ajaa Soalnya di hpp, di pasal 9 huruf e udah dihapus.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS