User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158345--04-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas/Mba, ini bukannya sepanjang memenuhi ketentuan PMK-80/2012 maka tidak terutang PPN dan karena tidak terutang PPN kan gak perlu dibuatkan FP kan ya?

Jawaban

Selama jasa yg diberikan ini masuk dalam jasa yg dijelaskan dalam PMk 80 th 2012 ini maka jasa itu merupakan non JKP, jd kalau ada penyerahan itu tidak terutang PPN dan tidak perlu membuat faktur pajak. Nanti tinggal dilaporkan dalam induk aja sebagai penyerahana tidak terutang PPN

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k32/158345--04-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)