faq1:5k32:158345--04-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mas/Mba, ini bukannya sepanjang memenuhi ketentuan PMK-80/2012 maka tidak terutang PPN dan karena tidak terutang PPN kan gak perlu dibuatkan FP kan ya?
Jawaban
Selama jasa yg diberikan ini masuk dalam jasa yg dijelaskan dalam PMk 80 th 2012 ini maka jasa itu merupakan non JKP, jd kalau ada penyerahan itu tidak terutang PPN dan tidak perlu membuat faktur pajak. Nanti tinggal dilaporkan dalam induk aja sebagai penyerahana tidak terutang PPN
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k32/158345--04-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)