faq1:5k32:158342--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pph atas transaksi pakai lahan dibayar hasil sawit
Jawaban
dikembalikan ke kontrak/perjanjian, kalau “bagi hasil” saja maka itu bukan objek pot/put, melainkan masuk penghasilan spt tahunan. Namun kalau dari awal kontrak/perjanjiannya sewa, maka dpt dikenakan pph final atas tanah/bangunan. Bila dibutuhkan WP dpt meminta penegasan
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k32/158342--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)