User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158341--13-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PM yang didapatkan sebelum dikukuhkan PKP, apakha bisa dikreditkan?

Jawaban

(1) Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP. (2) Ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP yaitu Masa Pajak sebelum tanggal pengukuhan Pengusaha sebagai PKP sebagaimana tercantum dalam surat pengukuhan PKP

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k32/158341--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)