faq1:5k32:158341--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PM yang didapatkan sebelum dikukuhkan PKP, apakha bisa dikreditkan?
Jawaban
(1) Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP. (2) Ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP yaitu Masa Pajak sebelum tanggal pengukuhan Pengusaha sebagai PKP sebagaimana tercantum dalam surat pengukuhan PKP
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k32/158341--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)