Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP perusahaan konstruksi saat ini sedang menggunakan jasa subcon untuk pekerjaan poles beton. Subcon tersebut berbentuk badan ( PT ) tetapi tidak memiliki SIUJK. Subcon menerbitkan invoice dan faktur kepada WP ini. Terkait pemotongan PPh lebih tepatnya dipotong PPh 23 atau PPh 4.2?
Jawaban
Kalau jasa kontruksi dipotongnya brto final 4(2) mba Jasa poles beton ini kayak dilakukan dalam kegiatan konstruksi bukan, bisa dikasih pengertian jasa kontruksi aja mba kalau masuk maka dipotong pph 4(2). Tp kalau gak masuk pengertian jasa kontruksi kembali ke pmk 141 atas yg jasa yg diberikan ini apakah objek pph psl 23 Kalau misal ternyata jasa poles beton ini masuk pengertian konstruksi tp dia ga ada siujk brti harusnya dia tidak berkualifikasi ya jd pakai tarif non kualifikasi mba
Dasar Hukum
–
Editor
AL