User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158324--13-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

dalam UU HPP hanya disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok yang dibebaskan adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah, sayur, dan gula konsumsi.. Saya mau tanya untuk lampiran lebih detail mengenai daging, sayur, dan buah ini saya melihat di mana ya pak ?

Jawaban

Belum ada turunannya ini sebenarnya jud bisa liat pengertianya di penjelasan uunya

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k32/158324--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)