faq1:5k32:158316--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan freight forwarding sewa kapal untuk perjalanan di Indonesia, apakah bisa kena pasal 15?
Jawaban
WP perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari: Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia, Pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia, Pelabuhan di luar Indones
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k32/158316--13-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)